APNEWS - Kuasa hukum Koalisi Masyarakat Anti-korupsi dan Hoaks (Kammah) Eggi Sudjana melaporkan Agum Gumelar ke Bareskrim Polri. Agum Gumelar dilaporkan atas pernyataan soal Prabowo Subianto dan kasus penculikan tahun 1998.
"Poinnnya yang mendasar adalah tentang pernyataan Agum Gumelar yang perlu ditelusuri lebih jauh. Pernyataan Agum ini, dia mengetahui sejak 2014, sudah ngomong seperti itu juga. Berarti dugaannya peristiwa '98, dia tuh tahu persis segalanya, siapa yang ngebunuh, siapa yang dibunuh. Jelas tuduhannya kepada Pak Prabowo," kata Eggi di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019).
Eggi Sudjana bicara soal Pasal 164 KUHP tentang pemufakatan jahat. Menurut Eggi, seseorang yang mengetahui perbuatan jahat seseorang lainnya, namun tak melapor pada pihak berwajib, maka dapat dikenakan sanksi..
"Menurut ilmu hukum Pasal 164 KUHP, bila tahu kejahatan tetapi tidak memberi tahu, maka dia dipidana lebih dari satu tahun. Kemudian dia jatuhnya fitnah, fitnah kena Pasal 113, sanksinya 4 tahun. Juga kena Pasal 310, sanksinya 9 bulan," papar Eggi.
Eggi mempertanyakan sikap Agum Gumelar yang tak bersuara soal tudingannya pada Prabowo di Pilpres 2009, di mana saat itu Prabowo berpasangan sebagai cawapres dengan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri.
"Poin pentingnya adalah jika Prabowo menjadi tersangka peristiwa '98 itu, kenapa tahun 2009 Prabowo menjadi cawapresnya Megawati. Agum ada di situ kok, Agum tidak mempersoalkan" ujar Eggi.
Selain itu, Eggi juga bertanya soal sikap diam Presiden Jokowi terkait pernyataan Agum Gumelar.
"Hari ini Agum berkuasa jadi wantimpres di pemerintahan Jokowi. Kenapa Jokowi tidak menghukum Agum? Padahal dia (Agum) tahu kasus seperti ini. Kenapa nggak ditegakan hukum? Kenapa nggak diadili? Kenapa digoreng terus isu ini menuju Pilpres seperti ini? Ini tidak sehat," ujar Eggi.
Laporan Eggi dan Kammah teregistrasi dengan nomor: LP/B/0311/III/2019/BARESKRIM tanggal 19 Maret 2019. Tak seluruh pasal yang dia tudingkan kepada Agum terakomodir dalam surat laporan. Dalam laporan, hanya tertera Pasal 221 KUHP tentang Tindak Pidana Menghambat Penyidikan.
Agum Gumelar sebelumnya membuat pengakuan menggelegar soal sidang pemecatan Prabowo Subianto dari dinas kemiliteran. Agum menceritakan, dia yang masuk ke Dewan Kehormatan Perwira (DKP) yang ditugasi memeriksa dugaan pelanggaran HAM berat yang dilakukan Prabowo.
"Poinnnya yang mendasar adalah tentang pernyataan Agum Gumelar yang perlu ditelusuri lebih jauh. Pernyataan Agum ini, dia mengetahui sejak 2014, sudah ngomong seperti itu juga. Berarti dugaannya peristiwa '98, dia tuh tahu persis segalanya, siapa yang ngebunuh, siapa yang dibunuh. Jelas tuduhannya kepada Pak Prabowo," kata Eggi di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019).
Eggi Sudjana bicara soal Pasal 164 KUHP tentang pemufakatan jahat. Menurut Eggi, seseorang yang mengetahui perbuatan jahat seseorang lainnya, namun tak melapor pada pihak berwajib, maka dapat dikenakan sanksi..
"Menurut ilmu hukum Pasal 164 KUHP, bila tahu kejahatan tetapi tidak memberi tahu, maka dia dipidana lebih dari satu tahun. Kemudian dia jatuhnya fitnah, fitnah kena Pasal 113, sanksinya 4 tahun. Juga kena Pasal 310, sanksinya 9 bulan," papar Eggi.
Eggi mempertanyakan sikap Agum Gumelar yang tak bersuara soal tudingannya pada Prabowo di Pilpres 2009, di mana saat itu Prabowo berpasangan sebagai cawapres dengan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri.
"Poin pentingnya adalah jika Prabowo menjadi tersangka peristiwa '98 itu, kenapa tahun 2009 Prabowo menjadi cawapresnya Megawati. Agum ada di situ kok, Agum tidak mempersoalkan" ujar Eggi.
Selain itu, Eggi juga bertanya soal sikap diam Presiden Jokowi terkait pernyataan Agum Gumelar.
"Hari ini Agum berkuasa jadi wantimpres di pemerintahan Jokowi. Kenapa Jokowi tidak menghukum Agum? Padahal dia (Agum) tahu kasus seperti ini. Kenapa nggak ditegakan hukum? Kenapa nggak diadili? Kenapa digoreng terus isu ini menuju Pilpres seperti ini? Ini tidak sehat," ujar Eggi.
Laporan Eggi dan Kammah teregistrasi dengan nomor: LP/B/0311/III/2019/BARESKRIM tanggal 19 Maret 2019. Tak seluruh pasal yang dia tudingkan kepada Agum terakomodir dalam surat laporan. Dalam laporan, hanya tertera Pasal 221 KUHP tentang Tindak Pidana Menghambat Penyidikan.
Agum Gumelar sebelumnya membuat pengakuan menggelegar soal sidang pemecatan Prabowo Subianto dari dinas kemiliteran. Agum menceritakan, dia yang masuk ke Dewan Kehormatan Perwira (DKP) yang ditugasi memeriksa dugaan pelanggaran HAM berat yang dilakukan Prabowo.
No comments:
Post a Comment