APNEWS - I Dewa Gede Krisna hanya bisa tertunduk lesu usai divonis majelis hakim 20 tahun bui. Gede Krisna dinyatakan terbukti mengedarkan sabu seberat 115,7 gram.
"Menyatakan terdakwa I Dewa Gede Krisna secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli atau menerima narkotika golongan 1 (satu) dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram," kata ketua majelis hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja di PN Gianyar, Jl Ciung Wenara, Gianyar, Bali, Selasa (19/3/2019).
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp 2 miliar subsidair 1 tahun kurungan.
Dalam pertimbangannya majelis hakim menyatakan terdakwa Gede Krisna telah memenuhi seluruh unsur pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dari fakta persidangan terungkap terdakwa menerima sabu dari salah satu tahanan di Rutan Salemba, Jakarta.
"Berdasarkan fakta di persidangan diketahui terdakwa menerima narkotika jenis sabu sebanyak 115,70 gram brutto dari Bli De yang saat ini berada di Rutan Salemba. Barang bukti sabu tersebut rencananya akan terdakwa serahkan kepada anak buah Bli De yang bernama Koko Jimi yang terdakwa kenal saat terdakwa di dalam LP Kerobokan," ucapnya.
Gede Krisna diketahui pada 2014 silam pernah dijatuhi pidana 5 tahun 2 bulan di Pengadilan Negeri Denpasar dalam kasus yang sama. Selain itu, selama proses penahanan di rutan Gianyar diketahui terdakwa menyelundupkan ponsel untuk mengurus transaksi bisnis barang haramnya.
"Selama dalam proses penahanan di Rutan Gianyar, terdakwa telah kedapatan membawa handphone yang terdakwa pergunakan untuk menarik uang terdakwa dari bisnis gelap narkotika," terangnya.
Putusan ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang menuntut terdakwa dihukum 17 tahun bui dan denda Rp 1 miliar subsidair 8 bulan kurungan.
Terpisah, Humas PN Gianyar Wawan Edi Prastiyo menyebut putusan ini merupakan bukti perlawanan terhadap narkotika di Pulau Dewata.
"Peredaran gelap narkotika di Bali khususnya dan di Indonesia pada umumnya, merupakan musuh dari peradaban. Tugas kita semua penegak hukum dan masyarakat untuk memerangi peredaran gelap narkotika. Bahaya narkotika ini sangat luar biasa merusak generasi. Jadi jangan main-main kita dengan peredaran gelap narkotika," ujar Wawan yang juga anggota majelis hakim kasus Gede Krisna ini.
"Menyatakan terdakwa I Dewa Gede Krisna secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli atau menerima narkotika golongan 1 (satu) dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram," kata ketua majelis hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja di PN Gianyar, Jl Ciung Wenara, Gianyar, Bali, Selasa (19/3/2019).
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp 2 miliar subsidair 1 tahun kurungan.
Dalam pertimbangannya majelis hakim menyatakan terdakwa Gede Krisna telah memenuhi seluruh unsur pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dari fakta persidangan terungkap terdakwa menerima sabu dari salah satu tahanan di Rutan Salemba, Jakarta.
"Berdasarkan fakta di persidangan diketahui terdakwa menerima narkotika jenis sabu sebanyak 115,70 gram brutto dari Bli De yang saat ini berada di Rutan Salemba. Barang bukti sabu tersebut rencananya akan terdakwa serahkan kepada anak buah Bli De yang bernama Koko Jimi yang terdakwa kenal saat terdakwa di dalam LP Kerobokan," ucapnya.
Gede Krisna diketahui pada 2014 silam pernah dijatuhi pidana 5 tahun 2 bulan di Pengadilan Negeri Denpasar dalam kasus yang sama. Selain itu, selama proses penahanan di rutan Gianyar diketahui terdakwa menyelundupkan ponsel untuk mengurus transaksi bisnis barang haramnya.
"Selama dalam proses penahanan di Rutan Gianyar, terdakwa telah kedapatan membawa handphone yang terdakwa pergunakan untuk menarik uang terdakwa dari bisnis gelap narkotika," terangnya.
Putusan ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang menuntut terdakwa dihukum 17 tahun bui dan denda Rp 1 miliar subsidair 8 bulan kurungan.
Terpisah, Humas PN Gianyar Wawan Edi Prastiyo menyebut putusan ini merupakan bukti perlawanan terhadap narkotika di Pulau Dewata.
"Peredaran gelap narkotika di Bali khususnya dan di Indonesia pada umumnya, merupakan musuh dari peradaban. Tugas kita semua penegak hukum dan masyarakat untuk memerangi peredaran gelap narkotika. Bahaya narkotika ini sangat luar biasa merusak generasi. Jadi jangan main-main kita dengan peredaran gelap narkotika," ujar Wawan yang juga anggota majelis hakim kasus Gede Krisna ini.
No comments:
Post a Comment