APNEWS - Pemilik penangkaran ikan di Menjangan Besar, Karimunjawa Cun Ming (81) melaporkan sekitar 110 hiu miliknya mendadak mati. Belum diketahui apa penyebab kematian hiu dan beberapa ikan jenis lainnya di penangkaran tersebut.
Penangkaran ikan hiu tersebut dikelola secara independen oleh Cun Ming sejak awal tahun 1960an. Namun, Cun Ming mengaku baru kali ini mengalami ikannya mati secara mendadak dan dalam jumlah yang besar.
"Kamis pagi penjaga penangkar menemukan ikan hiu indukan mati mengambang di kolam. Pas dihitung sekitar 110 ikan hiu yang mati," ujarnya Cun Ming saat dihubungi detikcom, Selasa (19/3/2019).
Cun Ming bercerita, tak hanya ikan hiu, ikan jenis lainnya yang berada di kolam lain juga ikut mati. Di antaranya 20 ekor ikan kambing lebar dan 10 ekor ikan tyger. Dia merasa heran karena belum diketahui penyebab matinya ikan-ikan tersebut.
"Penangkaran ini memang untuk wisata. Saya tidak pernah menjual ikan hiu. Hanya untuk wisata saya," imbuh Cun Ming.
"Saya heran mati kok banyak sekali. Akhirnya saya menunggu kapal hari Jumat membawa sampel air dan jeroan ikan untuk dibawa ke laboratorium di Jepara. Tapi karena Jumat siang sudah tutup dan Sabtu-Minggu libur akhirnya harus menunggu," paparnya.
Cun Ming mengaku sudah melaporkan hal ini ke Polda Jateng.
"Untuk tes laboratorium juga kami lakukan Wates, Yogyakarta. Katanya butuh waktu 21 hari untuk tahu hasilnya," tandasnya.
Diwawancara terpisah, Kepala Balai Taman Nasional Karimunjawa, Agus Prabowo menerangkan bahwa pihaknya sudah mendatangi lokasi penangkaran tersebut.
Jenis hiu yang ditangkar tidak termasuk yang dilindungi. Yakni hiu karang hitam (carcharinus melanopterus) dan hiu karang putih (treaenodon obesus).
"Ada dua jenis ikan hiu di sini yang dibudidayakan. Tapi tidak termasuk yang dilindungi," terang Agus.
"Kami melihat air kolam yang ditemukan hiu mati berwarna kuning," tutur dia.
Dalam kesempatan ini, Agus menambahkan bahwa pihaknya sudah pernah mengeluarkan surat penghentian wisata hiu.
Surat perintah penghentian wisata tersebut dikeluarkan Kepala Balai Taman Nasional Karimunjawa nomor S.182/T.34/TU/GKM/6/2018. Hal itu berdasar dari audiensi Bupati Jepara yang diwakili asisten dua dan dinas terkait bersama Cun Ming. Sebab, pada 13 Maret 2016, ada seorang wisatawan digigit hiu saat berenang di kolam hiu.
"Dari kejadian itu kemudian kami hentikan kegiatan wisata karena membahayakan wisatawan," jelas Agus.
Penangkaran ikan hiu tersebut dikelola secara independen oleh Cun Ming sejak awal tahun 1960an. Namun, Cun Ming mengaku baru kali ini mengalami ikannya mati secara mendadak dan dalam jumlah yang besar.
"Kamis pagi penjaga penangkar menemukan ikan hiu indukan mati mengambang di kolam. Pas dihitung sekitar 110 ikan hiu yang mati," ujarnya Cun Ming saat dihubungi detikcom, Selasa (19/3/2019).
Cun Ming bercerita, tak hanya ikan hiu, ikan jenis lainnya yang berada di kolam lain juga ikut mati. Di antaranya 20 ekor ikan kambing lebar dan 10 ekor ikan tyger. Dia merasa heran karena belum diketahui penyebab matinya ikan-ikan tersebut.
"Penangkaran ini memang untuk wisata. Saya tidak pernah menjual ikan hiu. Hanya untuk wisata saya," imbuh Cun Ming.
"Saya heran mati kok banyak sekali. Akhirnya saya menunggu kapal hari Jumat membawa sampel air dan jeroan ikan untuk dibawa ke laboratorium di Jepara. Tapi karena Jumat siang sudah tutup dan Sabtu-Minggu libur akhirnya harus menunggu," paparnya.
Cun Ming mengaku sudah melaporkan hal ini ke Polda Jateng.
"Untuk tes laboratorium juga kami lakukan Wates, Yogyakarta. Katanya butuh waktu 21 hari untuk tahu hasilnya," tandasnya.
Diwawancara terpisah, Kepala Balai Taman Nasional Karimunjawa, Agus Prabowo menerangkan bahwa pihaknya sudah mendatangi lokasi penangkaran tersebut.
Jenis hiu yang ditangkar tidak termasuk yang dilindungi. Yakni hiu karang hitam (carcharinus melanopterus) dan hiu karang putih (treaenodon obesus).
"Ada dua jenis ikan hiu di sini yang dibudidayakan. Tapi tidak termasuk yang dilindungi," terang Agus.
"Kami melihat air kolam yang ditemukan hiu mati berwarna kuning," tutur dia.
Dalam kesempatan ini, Agus menambahkan bahwa pihaknya sudah pernah mengeluarkan surat penghentian wisata hiu.
Surat perintah penghentian wisata tersebut dikeluarkan Kepala Balai Taman Nasional Karimunjawa nomor S.182/T.34/TU/GKM/6/2018. Hal itu berdasar dari audiensi Bupati Jepara yang diwakili asisten dua dan dinas terkait bersama Cun Ming. Sebab, pada 13 Maret 2016, ada seorang wisatawan digigit hiu saat berenang di kolam hiu.
"Dari kejadian itu kemudian kami hentikan kegiatan wisata karena membahayakan wisatawan," jelas Agus.
No comments:
Post a Comment