APNEWS - Steve Emmanuel menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ia didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal pengedar narkoba.
Tak terima, pria 35 tahun itu mengajukan keberatan alias eksepsi.
"Kami mengajukan keberatan (eksepsi) dan masalah detilnya saya serahkan kepada penasehat hukum," kata Steve Emmanuel dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (21/3/2019).
Steve Emmanuel didakwa dengan dua pasal, yaitu Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Serta Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Usai persidangan, pengacara Steve Emmanuel, Jaswin Damanik mengaku akan mengajukan eksepsi pada Minggu depan. Sidang pun akhirnya ditunda sampai 28 Maret mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi.
"Kami akan mengajukan eksepsi Minggu depan. Sesuai sidang tadi kami akan mengajukan keberatan, tindak lanjut akan kami bacakan dalam persidangan Minggu depan," pungkas Jaswin Damanik.
Steve Emmanuel diamankan Timsus 3 Narkoba Polres Metro Jakarta Bara di Kondominium Kintamani A/17/6 RT 001/RW 014 Mampang, Jakarta Selatan, Jumat (21/12) malam. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan 92,04 gram kokain.
Pria yang pernah hidup bersama dengan Andi Soraya itu membawa kokain tersebut langsung dari Belanda. Barang garam tersebut diselundupkan ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Tak terima, pria 35 tahun itu mengajukan keberatan alias eksepsi.
"Kami mengajukan keberatan (eksepsi) dan masalah detilnya saya serahkan kepada penasehat hukum," kata Steve Emmanuel dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (21/3/2019).
Steve Emmanuel didakwa dengan dua pasal, yaitu Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Serta Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Usai persidangan, pengacara Steve Emmanuel, Jaswin Damanik mengaku akan mengajukan eksepsi pada Minggu depan. Sidang pun akhirnya ditunda sampai 28 Maret mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi.
"Kami akan mengajukan eksepsi Minggu depan. Sesuai sidang tadi kami akan mengajukan keberatan, tindak lanjut akan kami bacakan dalam persidangan Minggu depan," pungkas Jaswin Damanik.
Steve Emmanuel diamankan Timsus 3 Narkoba Polres Metro Jakarta Bara di Kondominium Kintamani A/17/6 RT 001/RW 014 Mampang, Jakarta Selatan, Jumat (21/12) malam. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan 92,04 gram kokain.
Pria yang pernah hidup bersama dengan Andi Soraya itu membawa kokain tersebut langsung dari Belanda. Barang garam tersebut diselundupkan ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta.
No comments:
Post a Comment