APNEWS - Nama pengguna Vanessa Angel akhirnya diungkap. Nama pengguna itu diungkap dalam sidang perdana dua muncikari Vanessa Angel, Endang Suhartini alias Siska (ES) dan Tentri Novanta (TN).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menyebut nama pengguna Vanessa Angel adalah Rian Subroto.
"Bahwa awalnya sekitar awal bulan Desember 2018 saat saksi Rian Subroto sedang berada di Cafe Delight alamat Gading Sari Lumajang bertemu dengan Dhani (DPO), lalu Dhani menawari saksi Rian," kata JPU Sri Rahayu dalam sidang ES, di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (25/3/2019).
Sri melanjutkan selanjutnya Dhani sanggup mencarikan artis wanita atau selebgram untuk diajak kencan. Dhani kemudian menghubungi TN untuk mencarikan yang diinginkan oleh kliennya. Namun, TN hanya mengenal Avirellya Shaqila saja.
kemudian TN menghubungi temannya yang bernama Intan Permatasari Winindya Chasanovri alias Nindy (terdakwa berkas terpisah) untuk dikomunikasikan dengan Vanessa Angel.
"Keinginan untuk membooking Vannesa disampaikan oleh Nindy dengan menghubungi Fitriandri alias Vitly Jen untuk membooking Vannesa Angel. Selanjutnya Fitri menghubungi Endang," kata Sri Rahayu.
Berawal dari ES, Vanessa akhirnya menyetujui untuk diterbangkan ke Surabaya dengan harga yang telah disepakati antar muncikari, yakni Rp 80 juta untuk Vanessa dan Rp 25 juta untuk Avriellya.
BACA JUGA : Dikritik Steven Spielberg, Netflix Beri Pernyataan Ini
Dua muncikari Vanessa Angel tersebut disidang terpisah. Berkas mereka dipisahkan (split). Yang menjalani sidang terlebih dahulu adalah muncikari ES.
Mereka didakwa atas dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menyebut nama pengguna Vanessa Angel adalah Rian Subroto.
"Bahwa awalnya sekitar awal bulan Desember 2018 saat saksi Rian Subroto sedang berada di Cafe Delight alamat Gading Sari Lumajang bertemu dengan Dhani (DPO), lalu Dhani menawari saksi Rian," kata JPU Sri Rahayu dalam sidang ES, di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (25/3/2019).
Sri melanjutkan selanjutnya Dhani sanggup mencarikan artis wanita atau selebgram untuk diajak kencan. Dhani kemudian menghubungi TN untuk mencarikan yang diinginkan oleh kliennya. Namun, TN hanya mengenal Avirellya Shaqila saja.
kemudian TN menghubungi temannya yang bernama Intan Permatasari Winindya Chasanovri alias Nindy (terdakwa berkas terpisah) untuk dikomunikasikan dengan Vanessa Angel.
"Keinginan untuk membooking Vannesa disampaikan oleh Nindy dengan menghubungi Fitriandri alias Vitly Jen untuk membooking Vannesa Angel. Selanjutnya Fitri menghubungi Endang," kata Sri Rahayu.
Berawal dari ES, Vanessa akhirnya menyetujui untuk diterbangkan ke Surabaya dengan harga yang telah disepakati antar muncikari, yakni Rp 80 juta untuk Vanessa dan Rp 25 juta untuk Avriellya.
BACA JUGA : Dikritik Steven Spielberg, Netflix Beri Pernyataan Ini
Dua muncikari Vanessa Angel tersebut disidang terpisah. Berkas mereka dipisahkan (split). Yang menjalani sidang terlebih dahulu adalah muncikari ES.
Mereka didakwa atas dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
No comments:
Post a Comment